UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25
TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa
atas berkat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan
bangsa Indonesia menuju cita-cita kehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
b. Bahwa pemerintah Negara Indonesia dibentuk
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
c. Bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan
dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan.
d. Bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan
berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan
Nasional.
e. Bahwa agar dapat disusun perencanaan
pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya
sistem perencanaan pembangunan Nasional.
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk
Undang-undang tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengingat : 1. Pasar 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287).
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksudkan dengan :
1.
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.
Pembangunan
Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka
mencapai tujuan bernegara.
3.
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara
dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
4.
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan
untuk periode 20 (dua puluh) tahun..
5.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan
utnuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kementrian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana
Srategis Kementrian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementrian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
8.
Rencana
Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementrian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD),
adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi.
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif
untuk mewujudkan visi dan misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah
untuk mencapai tujuan.
16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perUndang-undangan lainnya.
18. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
19. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana
kerja terpadu antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
21. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan
Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi,
Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan
berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antardaerah antarruang, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
BAB III
RUANG
LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan
perencanaan makro semua fungsi pememerintah yang meliputi semua bidang
kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan
yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan
pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan:
a. Rencana pembangunan jangka panjang.
b. Rencana pembangunan jangka menengah dan
c. Rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi,misi, dan arah
pembangunan nasional.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementrian/Lembaga dan lintas
Kementrian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas
pembangunan, rencana kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
Kementrian/Lembaga, , lintas kementrian/Lembaga, Wilayah dalam bentuk kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang
mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan
RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas
Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana
kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJM daerah dan mengacu pada RKP,
memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana
kerja, dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 6
(1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program
dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementrian/Lembaga yang
disusun dengan pedoman RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu
pada prioritas pembangunan Nasional dan bersiat indikatif, serta memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 7
(1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat
Indikatif.
(2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan
mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
meliputi:
a. Penyusunan rencana
b. Penetapan rencana
c. Pengendalian Pelaksanaan rencana
d. Evaluasi pelaksanaan rencana
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
b. Musyawarah perencanaan pembangunan
c. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
(2)
Penyusunan RPJM NAsional/Daerah dan RKP/RKPD
dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
b. Penyiapan rancangan rencana kerja
c. Musyawarah perencanaan pembangunan
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama
bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti
oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang
sedang berjalan.
Pasal 12
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan
hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4).
Pasal 13
(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian
Kedua
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran
dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional,
kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai
penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah
kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan
rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada
RPJP Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan
rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada
RPJP Daerah.
Pasal 16
(1) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
(2) Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun
RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan
masyarakat.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah
dilantik.
Pasal 18
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan
hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2).
Pasal 19
(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3
(tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan
pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
(4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana
Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran
dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan
rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu
kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan
berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan
rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 22
(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan
rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi
Musrenbang.
(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD
Pasal 23
(1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD
berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
Pasal 25
(1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional,
RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah,
RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah
diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN
DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh
masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan
pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Pasal 29
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat
Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi
rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan
bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
DATA DAN
INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden
dibantu oleh Menteri.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan
pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan
perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas
perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan
pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 34
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini
ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perUndang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam
Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan,
penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan
mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
NOMOR 104.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris
Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
Lambock V.
Nahattands
Tidak ada komentar:
Posting Komentar